- Back to Home »
- KELAS 7 , PPKN »
- BENTUK BENTUK MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM -PPKN KELAS 7
Posted by : Unknown
Saturday, 13 August 2016
BENTUK BENTUK
MENYAMPAIKAN PENDAPAT
DI MUKA UMUM
Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di
Muka Umum
Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat secara lisan dapat.dilakukan di muka umum sebagaimana diatur dalam UU
No 9 Tahun 1998. Yang dimaksudkan di muka umum adalah di hadapan orang banyak,
atau orang lain termasuk juga di temp at yang dapat didatangi dan atau dilihat
oleh setiap orang.
a. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
o
Unjuk rasa
atau demonstrasi yaitu kegiatan yang
o
dilakukan
oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara demonstratif di muka umum.
o
Pawai yaitu
cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
o
Rapat umum
yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu.
o
Mimbar bebas
yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas
dan terbuka tanpa tema tertentu.
A.Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat
Di Muka Umum (UNJUK RASA/ DEMONSTRASI)
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: unjuk rasa atau demonstrasi;
pawai; rapat umum; dan atau mimbar bebas.Bahwa penyampaian pendapat di muka
umum sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk
umum, kecuali:di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi
militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal
angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional,pada hari besar nasional.
Bahwa pelaku atau
peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana tersebut diatas, dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Bahwa penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud di atas, wajib diberitahukan secara
tertulis kepada Polri, yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau
penanggung jawab kelompok, selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Tetapi
pemberitahuan secara tertulis tersebut, tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di
dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Bahwa surat
pemberitahuan secara tertulis itu, memuat: maksud dan tujuan; tempat, lokasi,
dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi,
kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah
peserta.
Bahwa penanggung jawab
kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman,
tertib, dan damai.
Bahwa setiap sampai 100
(seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus
ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Bahwa setelah menerima
surat pemberitahuan secara tertulis, Polri wajib :
segera memberikan surat
tanda terima pemberitahuan,berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian
pendapat di muka umum,berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan
menjadi tujuan penyampaian pendapat;
mempersiapkan pengamanan
tempat, lokasi, dan rute.Bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka
umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku
atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dan bertanggung jawab
menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai
dengan prosedur yang berlaku.Bahwa pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat
di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab
kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu
pelaksanaan.Bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat
dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana tersebut di atas.Bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. PAWAI
Kemerdekaan mengemukaan
pendapat juga dapat du wujudkan dalam bentuk pawai. Dalam kegiatan ini,
kelompok masyarakat berusaha menyampaikan pendapatnya dengan melakukan
arak-arakan di jalan umum. Contoh pawai untuk mendukung atau menentang UU anti
fornografi ataupun pawai yang dilakukan masyarakat untuk mendukung pemerintah
yang bersih dari korupsi.
C. RAPAT UMUM
. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga
ditandai dengan adanya kebebasan seseorang atau sekelompok masyarakat untuk
mengadakan rapat umum. Dalam kesempatan ini, kelompok masyarakat berusaha
mengekspresikan pendapatnya terhadap suatu tema (masalah) tertentu melalui
sebuah pertemuan terbuka. Contonya rapat umum karang teruna-teruni desa
bungkulan, rapat dewan guru SMP N 2 Sawan, Rapat Osis dan sebagainya.
D. MIMBAR
BEBAS
Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat juga dapat dilakuakn dalam bentuk mimbar bebas. Dalam kesempatan ini,
seseorang atau kelompok secara bebas dan terbuka juga berusaha menyampaikan
pendapat di muka umum. Umumnya, kegiatan ini dilakukan tidak menggunakan tema
tertentu. Artinya para peserta bebas mengemukaan pendapat mereka tentang apa saja
yang dilihat, dirasakan atau dialamai.Mimbar bebas biasanya dilakuakan oleh
beberapa eleman masayarakat seperti
mahasiswa. Biasanya, mereka mengadakan aksi drama singkat (teatrikal) sebagai
symbol yang menyiratkan pesan tertentu terhadap suatu isu yang tengah
berkembang. Contohnya, ketika pemerintah ingin manaikan harga BBM, sejumlah
mahasiswa menyampaikan ketidaksetujuan mereka melalui aksi teater dengan
menggunakan symbol-simbol.
CARA MENYAMPAIKAN
PENDAPAT :
Tata cara penyampaian
pendapat di muka umum



Adapun metode dalam
penyampaiannya dapat dibedakan dengan cara berikut.
ü Langsung, yaitu penyampai pendapat langsung
menyampaikan idenya kepada penerima.
ü Tidak
langsung, yaitu penyampai pendapat dapat mengemukakan pendapatnya melalui
perantara
ASAS MENYAMPAIKAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM :
Ø Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Ø Asas Musyawarah dan Mufakat
Ø Asas Kepastian Hukum dan Keadilan
Ø Asas Proporsionalitas
Ø Asas Mufakat
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete