Posted by : Unknown Saturday, 13 August 2016



BENTUK BENTUK
MENYAMPAIKAN PENDAPAT
DI MUKA UMUM









Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara lisan dapat.dilakukan di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Yang dimaksudkan di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di temp at yang dapat didatangi dan atau dilihat oleh setiap orang.

a.    Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
o   Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang
o   dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
o   Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
o   Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
o   Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.



A.Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum (UNJUK RASA/ DEMONSTRASI)               
         
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: unjuk rasa atau demonstrasi; pawai; rapat umum; dan atau mimbar bebas.Bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional,pada hari besar nasional.
Bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana tersebut diatas, dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud di atas, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok, selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Tetapi pemberitahuan secara tertulis tersebut, tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Bahwa surat pemberitahuan secara tertulis itu, memuat: maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

Bahwa penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
Bahwa setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Bahwa setelah menerima surat pemberitahuan secara tertulis, Polri wajib :
segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan,berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum,berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.Bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dan bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.Bahwa pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.Bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana tersebut di atas.Bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. PAWAI

Kemerdekaan mengemukaan pendapat juga dapat du wujudkan dalam bentuk pawai. Dalam kegiatan ini, kelompok masyarakat berusaha menyampaikan pendapatnya dengan melakukan arak-arakan di jalan umum. Contoh pawai untuk mendukung atau menentang UU anti fornografi ataupun pawai yang dilakukan masyarakat untuk mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.

C. RAPAT UMUM

.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga ditandai dengan adanya kebebasan seseorang atau sekelompok masyarakat untuk mengadakan rapat umum. Dalam kesempatan ini, kelompok masyarakat berusaha mengekspresikan pendapatnya terhadap suatu tema (masalah) tertentu melalui sebuah pertemuan terbuka. Contonya rapat umum karang teruna-teruni desa bungkulan, rapat dewan guru SMP N 2 Sawan, Rapat Osis dan sebagainya.


D.  MIMBAR BEBAS


Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga dapat dilakuakn dalam bentuk mimbar bebas. Dalam kesempatan ini, seseorang atau kelompok secara bebas dan terbuka juga berusaha menyampaikan pendapat di muka umum. Umumnya, kegiatan ini dilakukan tidak menggunakan tema tertentu. Artinya para peserta bebas mengemukaan pendapat mereka tentang apa saja yang dilihat, dirasakan atau dialamai.Mimbar bebas biasanya dilakuakan oleh beberapa eleman masayarakat  seperti mahasiswa. Biasanya, mereka mengadakan aksi drama singkat (teatrikal) sebagai symbol yang menyiratkan pesan tertentu terhadap suatu isu yang tengah berkembang. Contohnya, ketika pemerintah ingin manaikan harga BBM, sejumlah mahasiswa menyampaikan ketidaksetujuan mereka melalui aksi teater dengan menggunakan symbol-simbol.

CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT :
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum
*   Secara lisan antara lain dengan pidato, dialog, dan diskusi.
*   Secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, sele-baran, dan spanduk.
*   Lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan.

Adapun metode dalam penyampaiannya dapat dibedakan dengan cara berikut.
ü Langsung, yaitu penyampai pendapat langsung menyampaikan idenya kepada penerima.
ü  Tidak langsung, yaitu penyampai pendapat dapat mengemukakan pendapatnya melalui perantara

ASAS MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM :
Ø Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Ø Asas Musyawarah dan Mufakat
Ø Asas Kepastian Hukum dan Keadilan
Ø Asas Proporsionalitas

Ø Asas Mufakat

{ 2 comments... read them below or Comment }

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

- Copyright © 2025 Setyawan Blog - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -